jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meyakini Habib Rizieq Shihab akan divonis bersalah dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Ferdinand pascakekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan, di mana hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonannya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas
Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu digelar sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
"Saya tidak kaget ditolak oleh hakim. Dan risikonya nanti, saya meyakini Rizieq akan divonis bersalah oleh hakim yang akan memeriksa perkara ini," sebut Ferdinand.
BACA JUGA: Prof Azyumardi Azra Sebut Pemerintah Makin Otoriter, Bandingkan dengan Era Orba
Keyakinan pendiri sekaligus direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) itu didasari pada putusan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
"Praperadilan ditolak artinya prosedur sudah benar, alat bukti cukup dan benar maka terdakwa nantinya akan divonis bersalah. Itu prediksi saya. Rizieq gali lobang lebih dalam atas praperadilannya," lanjut Ferdinand.
BACA JUGA: Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu pun menyebutkan bahwa dia sudah menduga sejak awal bahwa praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak hakim.
"Karena apa? Penyidik Polda sudah bekerja sesuai prosedur sesuai KUHAP. Semua diikuti secara saksama dan tidak ada yang ditabrak oleh penyidik," ucap Ferdinand.
Dia menambahkan bahwa praperadilan itu memeriksa prosedur, bukan memeriksa materi pokok perkara.
"Sementara Rizieq dan pengacaranya lebih banyak masuk materi perkara yang bukan ranah praperadilan," tutup Ferdinand.
Diketahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam