Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini

Selasa, 18 Januari 2022 – 15:30 WIB
Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1). Begini respons Mabes Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1). 

BACA JUGA: Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Ferdinand Hutahaean: Doakan Saya...

Namun demikian, Irjen Dedi menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, ada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

"Nanti diputuskan (dalam) gelar perkara (oleh) penyidik," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (18/1). 

BACA JUGA: Khawatir Ferdinand Bernasib seperti Muhammad Kece, Novel Bamukmin Beri Saran Begini

Jenderal bintang dua itu juga belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.

Menurutnya, saat ini penyidik masih dalam proses menilai permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut. 

BACA JUGA: Sudah Ada yang Membesuk Ferdinand Hutahaean di Rutan, Bukan Istrinya

"Pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," tambah mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin (17/1).

Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.

"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler