jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Jakarta Pusat.
Pria kelahiran 18 September 1977 itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
BACA JUGA: Banyak Tokoh Agama & Politisi jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean memastikan sejauh ini baru orang tua Ferdinand yang sudah memebesuk di tahanan.
"Orang tua. Kalau istri belum menjenguk," kata Ronny saat dihubungi JPNN.com, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Ferdinand Diminta Segera Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
Ronny lantas mengungkap kalimat orang tua Ferdinand Hutahaean saat membesuk kliennya itu.
"Kalimat yang disampaikan itu biasa. Tabah, lapang dada. Artinya diberikan kalimat yang menenangkan, tabah menghadapi proses hukum ini," kata Ronny.
BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1, Terungkap Penyebab Lambat
Ronny mengatakan ortu Ferdinand juga mengantarkan sejumlah pakaian dan obat-obatan saat menjenguk anaknya itu.
"Mengantarakan pakaian, obat-obatan sesuai prosedural Karutan Mabes Polri," kata Ronny Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA melalui media sosial, pada Senin (10/1). (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama