jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Aziz Yanuar bersyukur karena penyidik telah mengambil langkah yang tepat terhadap penanganan Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Ungkap Alasan Ferdinand Hutahaean Ditahan Setelah Diperiksa 11 Jam
"Alhamdulillah. Mari menuju Indonesia tanpa penistaan agama," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
Aziz berharap tidak ada lagi ujaran kebencian dan penistaan agama di Indonesia.
BACA JUGA: Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
"Semoga tidak ada lagi penistaan agama di Indonesia kedepannya," kata alumni Universitas Pancasila itu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.
BACA JUGA: Kesaksian Mustofa Nahrawardaya Melihat Cara Salat Ferdinand Hutahaean, Ada yang Salah
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1).
Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama