Ferdinand Hutahaean Sebut Vonis Rizieq Terlalu Ringan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Mei 2021 – 13:05 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan 5 terdakwa lainnya dalam perkara kerumunan di Petamburan. 

Ferdinand menilai majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam menjatuhkan vonis banyak mengabaikan hal-hal yang penting. 

BACA JUGA: Geram, Habib Rizieq Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa di Kasus Swab RS UMMI Berisi Fitnah

"Hakim tampak menghukum terlalu ringan kasus tersebut," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

Mantan juru bicara pasangan Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan kerumunan warga di Petamburan saat acara maulid nabi dan pernikahan putri keempatnya Rizieq itu jelas-jelas disengaja.

BACA JUGA: Jaksa Kutip Hadis Nabi, Rizieq Shihab: Akan Dimasukkan ke Dalam Neraka Jahanam

"Bahkan mengundang atau menghasut orang supaya hadir dengan secara sadar tidak peduli terhadap aturan protokol kesehatan," lanjutnya.

Hal kesengajaan itu yang menurut Ferdinand, menjadi pemberat bagi Rizieq cs dan membuat perkara tersebut menjadi kasus kejahatan.

BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

"Nah, hakim abaikan itu. Bahkan, menjatuhkan vonis jauh di bawah tuntutan jaksa," tutur Ferdinand.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler