Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/10) malam. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, polisi juga banyak menerapkan hal serupa kepada orang lain yang tersangkut dugaan kasus ujaran kebencian.

BACA JUGA: Apa yang Dilakukan Pengendara Honda Brio Ini Jangan Ditiru, Berbahaya!

Habiburokhman menyebut hukum harus ditegakkan sama kepada siapa pun yang terbukti melanggar.

"Ya, wajar saja, karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan, ada asas equality before the law," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Heboh Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Kapitra Semprot Pemerintah

Meski demikian, legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu menilai kasus seperti Ferdinand seharusnya bisa mengedepankan prinsip restorative justice.

Habiburokhman berpendapat, hal tersebut demi memastikan kasus ujaran kebencian tidak selalu diselesaikan di meja hijau.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan

"Didialogkan dahulu apa masalahnya, nah, penegakan hukum itu langkah terakhir seperti pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tetapi semua kasus ujaran kebencian," jelasnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler