jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut merespons kekalahan Habib Rizieq Shihab di sidang praperadilan, setelah hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonannya.
Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu digelar sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas
"Sudah saya duga sejak awal bahwa praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak hakim. Karena apa? Penyidik Polda sudah bekerja sesuai prosedur sesuai KUHAP," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Selasa malam.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini pun memandang bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: Syarief Abdullah Sentil Menhub Budi Karya: Tolonglah, Jangan Ambil Kebijakan Sendiri
"Semua diikuti secara saksama dan tidak ada yang ditabrak oleh penyidik," lanjut pria asal Sumatera Utara ini.
Selain itu, Ferdinand menyebut bahwa praperadilan itu memeriksa prosedur, bukan materi pokok perkara. Sementara Rizieq Shihab dan pengacaranya lebih banyak masuk materi perkara yang bukan ranah praperadilan.
BACA JUGA: Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Begini Kalimat Akhmad Sahyuti
"Jadi saya tidak kaget ditolak oleh hakim. Dan resikonya nanti, saya meyakini Rizieq akan divonis bersalah oleh hakim yang akan memeriksa perkara ini," sebut pendiri sekaligus direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini.
"Praperadilan ditolak artinya prosedur sudah benar, alat bukti cukup dan benar maka terdakwa nantinya akan divonis bersalah. Itu prediksi saya. Rizieq gali lobang lebih dalam atas praperadilannya," pungkas Ferdinand.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam