jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean meminta Polri bertindak tegas terhadap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri seorang tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat dari Korps Bhayangkara.
Menurut Ferdinand, tindakan tegas mengacu disiplin Polri itu harus diambil di samping memproses oknum kapolsek itu secara pidana umum.
BACA JUGA: Kapolsek Iptu IDG Diduga Berbuat Asusila, Kondisi Korban Memilukan, Mamanya Pingsan
"Oknum kapolsek tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (19/10).
Eks politikus Partai Demokrat itu tidak ingin perilaku oknum kapolsek itu berpangkat Iptu berinisial ID yang diduga setubuhi putri tersangka tersebut merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
BACA JUGA: McDanny Diduga Menebar Kebencian kepada Habib Rizieq, Menghina Simbol Agama, Polisi Bisa Bergerak
"Pelaku harus diberhentikan, ditangkap, dan diproses hukum. Ini sudah di luar batas dan etika," ujar Ferdinand menegaskan.
Di samping itu, Polri menurutnya harus memberikan perhatian khusus terhadap korban berinisial S, anak seorang tersangka yang ditiduri oknum kapolsek tersebut dengan iming uang dan ayahnya bakal dibebaskan dari penjara.
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara
"Berikan pendampingan baik dari sisi kesehatan maupun psikologis," ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban, mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini terguncang dan tertekan pasca-peristiwa memilukan yang dialami.
Bahkan, Akbar menyebut kondisi mental dan jiwa ibu kandungan korban juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut menimpa anak perempuannya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Akbar usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng, di Kota Palu, Senin (18/10) malam. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam