jpnn.com, PALU - Kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, terhadap remaja perempuan inisial S, mendapat sorotan masyarakat.
Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban, mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini terguncang dan tertekan pasca-peristiwa memilukan yang dialami.
BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas
Bahkan, lanjut Akbar, kondisi mental dan jiwa ibu kandungan korban juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut menimpa anak perempuannya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," katanya kepada ANTARA usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin (18/10) malam.
BACA JUGA: Pria Bermotor Terekam CCTV Berbuat Asusila pada Siswi SMP, Begini Modusnya, Waspada
Akbar mendesak Polda Sulteng mengusut tuntas kasus ini apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tetapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,"ujarnya.
BACA JUGA: Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah Anda, Begini Cara Mafia Beraksi
Andi Akbar memastikan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut.
Tujuannya agar hukuman terhadap pelaku nantinya memberikan efek jera dan menjadi peristiwa pelajaran bagi semua pihak.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menjelaskan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat perbuatan asusila dilakukan.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Didik menegaskan, perwira polisi berpangkat Iptu tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Oknum kapolsek inisial IDGN diduga berbuat asusila terhadap seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan berbuat asusila tersebut dituruti.
Namun, hingga terjadi perbuatan tersebut, IDGN tidak juga membebaskan ayah remaja perempuan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo