Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini

Jumat, 23 September 2022 – 11:47 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis angkat bicara terkait rumor yang beredar tentang kliennya akan menggugat Polri ke PTUN setelah dipecat dari Polri atas kasus kematian Brigadir J.

Arman menegaskan hingga saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum berencana menempuh upaya hukum lainnya.

BACA JUGA: Cara Mbak NH Selundupkan Ponsel ke Lapas Bikin Geleng Kepala, Kok Sebegitunya?

Menurut Arman, saat ini pihaknya juga belum menerima surat keputusan (SK) PTDH pemecatan kliennya.

"Putusannya belum kami terima," kata Arman lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Siapa yang Meninggalkan Bayi Perempuan di Teras Rumah Bu Anisa? Ayo Mengaku

Karena itu, Arman mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh ihwal langkah hukum yang bakal ditempuh setelah putusan pemecatan Ferdy Sambo.

"Jadi, kami belum bisa memberikan tanggapan," tutut Arman Hanis.

BACA JUGA: Wanita Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bandung, Tangan dan Kaki Terikat

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Siap Hapus Rekor Buruk dengan Bawa Timnas Indonesia Menang Lawan Curacao

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler