jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo
Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05/RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
BAP Seno dibacakan lantaran pensiunan polisi berpangkat mayjend (purn) itu tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit.
BACA JUGA: Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Seno mengatakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga telah dipasang sejak 2016.
Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri itu dibeli dari dana swadaya warga.
BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Kubu Richard Tidak Tanggung-Tanggung, Oh Sambo & Putri
"Selanjutnya CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata JPU membacakan BAP Seno.
Selain itu, perawatan CCTV di Kompleks Polri dari dana swadaya masyarakat.
"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT, yaitu saksi sendiri," kata JPU.
Ferdy Sambo Membantah Keterangan Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto
Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa dalam perkara pembunugan berencana terhadap Brigadir J membantah keterangan Seno Sukarto perihal CCTV Kompleks Polri dibeli dari dana swadaya masyarakat.
"Saya akan membantah keterangan dari Pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga. Itu tidak benar," kata Sambo.
Ferdy Sambo mengeklaim pembelian CCTV merupakan dana pribadinya selaku warga Kompleks Polri.
"Pendanaan itu dari saya selaku warga Kompleks Polri dan bukan dari iuran warga," tutur Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama