jpnn.com, JAKARTA - Kompolnas merespons langkah Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/12).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti masih mempertanyakan alasan eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan dan mencabut gugatannnya.
BACA JUGA: Bang Reza: Batin Ferdy Sambo Tertekan, Jangan Sampai Dia Melakukan Tindakan Fatal
"Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (31/12).
Poengky menduga Ferdy Sambo mencabut gugatan karena mengetahui bahwa kemungkinan besar tuntutannya itu ditolak majelis hakim di PTUN.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN," jelasnya.
Selain itu, Poengky menilai alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan karena kecintaan terhadap Polri cukup aneh.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kasus Brigadir J Langsung Lancar
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.
Menurut Poengky, seharusnya Ferdy Sambo menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo seharusnya tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.
Poengky berharap suami Putri Candrawathi itu bersikap kesatria atas kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkas Poengky Indarti. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama