jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengomentari gugatan yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan dari Polri.
Menurut Albertus, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Ada Foto Brigadir J di Kelab Malam, Apa Untungnya buat Ferdy Sambo?
Dia menyebut pemecatan mantan Kadiv Propam itu selain untuk kepentingan organisasi juga menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya
Menurut dia, kasus Ferdy Sambo bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga membuat persepsi publik terhadap Polri ikut menurun drastis.
Pakar kepolisian itu mengatakan bahwa Kompolnas juga ikut mengusulkan PTDH terhadap Ferdy Sambo agar penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berjalan lancar.
BACA JUGA: Mengapa Richard Sanggup Mengeksekusi Brigadir J? Ini Ulasan Albert Aries
"Terbuktikan setelah PTDH, penyidikan 'kan berjalan lancar," ujarnya.
Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12).
Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri. Belakangan gugatan tersebut dicabut.
Wahyurudhanto mengatakan Kompolnas menghormati upaya Ferdy Sambo menggunakan hak untuk meringankan ancaman hukuman.
Selain itu, hak tersebut diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah tersebut, menurut dia, tidak memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo.
PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya tidak diproses.
"Waktu itu 'kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata dia, statusnya menjadi pensiunan polisi, pensiunan dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga sekarang statusnya dipecat dari polisi setelah PTDH itu.
"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyurudhanto.
Baru-baru ini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.
Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentar Pakar Hukum soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Menohok!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan