Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontasi di Mako Brimob?

Jumat, 12 Agustus 2022 – 14:17 WIB
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias J, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8) sore.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob untuk alasan efisiensi waktu.

BACA JUGA: Mengapa Ferdy Sambo Hubungi Sosok Ini Setelah Kematian Yosua Tak Bisa Ditutupi?

"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi.

Menurutnya, pemeriksaan direncanakan akan dimulai sekitar Pukul 15.00 WIB.

Saat ditanya apakah pemeriksaan dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka? Irjen Dedi menjawab tidak.

"Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM," ucapnya.

BACA JUGA: Inikah Sebab Media Telat Tahu soal Insiden di Rumah Ferdy Sambo?

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya.

Yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis dari Magelang, Tahu Brigadir J Akan Dihabisi?

Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler