jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo dikabarkan akan menempuh langkah hukum, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara perihal langkah hukum yang dikabarkan akan ditempuh Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini
Jenderal bintang dua itu mengatakan Polri siap menghadapi langkah hukum yang diambil Ferdy Sambo atas putusan pemecatan tersebut.
"Ya, tentu dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban dan Profesi) dan Divkum (Divisi Hukum) siap," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
BACA JUGA: AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan sejatinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan upaya hukum terakhir yang bersifat final dan mengikat.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara," ujar Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo yang Dipecat Bakal Menggugat Polri ke PTUN, Bambang: Cuma Mengulur Waktu!
Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya enggan menjawab saat dimintai komentar ihwal kabar Ferdy Sambo menggugat Polri ke PTUN.
"Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).
Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.
Sebelumnya, KKEP banding menolak banding Ferdy Sambo. Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP Banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama