AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya

Kamis, 22 September 2022 – 13:38 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.

Sanksi itu diputuskan KKEP setelah eks anak buah Irjen Ferdy Sambo itu menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut putusan itu dibacakan majelis hakim setelah AKP Idham menjalani sidang etik selama enam jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

Perwira menengah Polri itu menjelaskan majelis KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Idham sebagai perbuatan tercela.

AKP Idham juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo yang Dipecat Bakal Menggugar Polri ke PTUN, Bambang: Cuma Mengulur Waktu!

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.

Atas putusan tersebut, AKP Idham pasrah. Dia tidak mengajukan banding seperti Ferdy Sambo.

"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," lanjut Nurul.

AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler