Ferdy Sambo yang Dipecat Bakal Menggugat Polri ke PTUN, Bambang: Cuma Mengulur Waktu!

Kamis, 22 September 2022 – 13:15 WIB
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

Belakangan Ferdy Sambo dikabarkan bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya tersebut.

Bambang menilai putusan sidang banding dari KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah final dan tinggal menunggu proses administrasi dari Kapolri yang menerbitkan SK PTDH.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

"Kalau mengikuti peraturan, maksimal 30 hari setelah hasil sidang banding diserahkan kepada pejabat pembentuk KKEP," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (22/9).

Bambang mengatakan SK PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itulah yang bisa digugat ferdy Sambo ke PTUN bila terdapat kesalahan prosedural.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datang Langsung ke Pengadilan Agama

Kendati demikian, dengan melihat tahapan-tahapan sampai sidang banding KKEP diputus, Bambang menilai langkah menggugat ke PTUN hanya akan sia-sia.

"Cuma mengulur waktu saja, karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

BACA JUGA: Poengky Kompolnas: Ferdy Sambo adalah Otak Pembunuhan Brigadir J

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler