jpnn.com, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan disebut menggunakan jet pribadi atau private jet saat berangkat ke Jambi pada 11 Juli 2022 lalu.
Brigjen Hendra berangkat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo guna menjelaskan penyebab kematian sang ajudan.
BACA JUGA: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK
Brigjen Hendra berangkat ke Jambi bersama-sama Kombes AN, Kombes S, AKP RS, Bripda F, Briptu S, Briptu P, dan Briptu M.
BACA JUGA: Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati
Lantas, apakah Polri bakal mengusut jet pribadi milik Brigjen Hendra itu?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berkata diplomatis.
BACA JUGA: Brigjen Wisnu Ungkap Pengakuan 2 Kurir Ekstasi Seharga Rp 5 Miliar yang Ditangkap di Jambi
"Itu merupakan bagian dari materi Timsus," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya menyebut Brigjen Hendra Kurniawan cs berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi milik pengusaha.
"Menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).
Sugeng mengeklaim telah mengidentifikasi jenis private jet yang konon dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan cs ketika berangkat ke Jambi, yakni tipe Jet T7-JAB.
Berdasar penelusuran IPW, Sugeng menyebut RBT merupakan ketua konsorsium judi online Indonesia yang bermarkas di Jakarta Selatan.
"Hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," ucapnya.
BACA JUGA: Detik-Detik Balita Jatuh dari Lantai 3 Hotel saat Orang Tuanya Pergi Karaoke, Ya Tuhan
Selain RBT, IPW mencium dugaan keterlibatan YS, dirut PT. PPSF yang dalam struktur konsorsium 303 disebut sebagai bos judi online wilayah Jakarta.
Menurut Sugeng, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga perlu menelusuri hubungan antara skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dengan dana judi online sebesar Rp 155 triliun temuan PPATK.
Sugeng menyebut tidak ada alasan bagi Timsus Polri atau Bareskrim Polri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303, serta transaksi uang judi online sebesar Rp 155 T yang sudah ditelusuri oleh PPATK.
"Termasuk memeriksa RBT dan YS dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online," ujar Sugeng Teguh Santoso. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama