Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J, Begini Respons Pengacaranya

Senin, 12 September 2022 – 10:08 WIB
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya sosok terakhir yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrasi Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya sosok terakhir yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arman Hanis menyatakan kliennya juga sudah membantah itu ketika menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan para tersangka di hadapan penyidik.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri

"Dalam pemeriksaan, klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Karena itu, lanjut Arman, semua tuduhan kepada Ferdy Sambo tersebut biarlah diuji di persidangan.

BACA JUGA: Kata Hotman Paris, Ini Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo

"Semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ujar Arman Hanis.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer menyebut sosok terakhir yang menembak Brigadir J ialah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ancaman Pidana Mati untuk Ferdy Sambo?

Pengakuan itu diungkap Bharada Richard saat menjalani tes poligraf atau pemeriksaan untuk mendeteksi kebohongan.

Pengacara Bharada Richard, Ronny Talapessy, menyebut salah satu yang ditanyakan ihwal sosok yang menembak Brigadir J.

"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).

Politikus PDIP itu menyebut Bharada Richard mengakui sosok pertama yang menembak Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo adalah orang terakhir yang menembak Brigadir J.

"Klien saya menjawab 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir," kata Ronny menirukan ucapan Bharada Richard.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Isu Uang Tutup Mulut Ajudan Ferdy Sambo, Pengacara Bilang Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler