jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya, Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia menyebutkan hal itu tercermin dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada suami Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
"Tugas jaksa di persidangan membuktikan tuntutan, membuktikan dakwaan. Berarti dia berhasil meyakinkan hakim bahwa dakwaan dan pembuktiannya terpenuhi. Harus diapresiasi kerja jaksa," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2).
Dia menyebutkan dakwaan para jaksa penuntut umum juga terbukti secara sah.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim
"Ya (dakwaan JPU) terbukti. Kalau tidak terbukti, tidak mungkin divonis seperti itu. Cuma, kan, kemarin perbedaan keyakinan soal keadilan saja," lanjutnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.
Suparji menjelaskan lebih tingginya vonis hakim daripada tuntutan tidak berarti JPU gagal membuktikan dakwaannya.
Apalagi, penjara seumur hidup dan hukuman mati tertuang di dalam Pasal 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
"Kalau dia berbeda vonisnya (dengan tuntutan) bukan berarti jaksa gagal. Itu soal pilihan keyakinan saja. Dua-duanya (seumur hidup dan hukuman mati, red) benar adanya secara hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Suparji meminta kepada keluarga Brigadir J dan pihak-pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo tidak meluapkan emosi berlebihan atas vonis ini.
Dia menjelaskan pihak terdakwa pun dapat mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut.
"Ya, saya berharap ekspresi korban atau pihak-pihak yang menuntut vonis terhadap Sambo tidak usah berlebihan. Jadi, seolah-olah merasa menang. Jangan sampai terjadi seperti itu," tandasnya.
Apresiasi senada atas kerja-kerja JPU dalam kasus ini turut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud melalui akunnya di Twitter @mohmahfudmd menyampaikan vonis hakim sesuai rasa keadilan publik.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak smendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya, vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra