jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Vonis Putri itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara itu di PN Jaksel, Senin (13/2).
BACA JUGA: Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi
Sebelum membacakan putusan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujuono terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi.
Pertama, terdakwa Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
BACA JUGA: Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri CandrawathiÂ
"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok
"Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," ucap hakim.
Kelima, perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
"Hal meringankan, tidak ada," tutur Hakim Alimin
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Polisi tak Mau Kecolongan, Kombes Ade Pimpin Pasukan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama