Ferdy Sambo Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Senin, 17 Oktober 2022 – 06:22 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Senin (17/10).

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin pagi.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pihak PN Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.

BACA JUGA: Disiarkan Televisi, Sidang Ferdy Sambo Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang

Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang

BACA JUGA: IPW Sebut Kasus Irjen Teddy Minahasa Lebih Parah dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler