jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Pada persidangan hari ini, Bharada E bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Ternyata Begini Hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Sebuah Fakta
Sidang hari ini sejatinya beragendakan konfrontir yang artinya ketiga terdakwa itu bakal memberikan kesaksian silang.
Dalam kesaksiannya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo kerap pulang pukul 21.00 WIB, atau bahkan subuh ke rumahnya.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
"Biasanya jam sembilan ke atas, pernah juga subuh, Yang Mulia," jawab Bharada E saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ihwal apakah FS sering pulang malam di ruang sidang.
Bharada E mengatakan kegiatan Ferdy Sambo bila pulang malam biasanya dijemput sama rekannya.
Menurut Bharada E, semua ajudan Ferdy Sambo diminta tunggu di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, beliau dijemput sama rekan dan kami disuruh tunggu di kantor, Yang Mulia," ujar Richard.
Rekan yang dimaksud Bharada E ialah rekan polisi dan bukan polisi.
"Baik rekan polisi atau rekan lain?" tanya Hakim Wahyu.
"Siap, Yang Mulia," ujar Richard.
Bharada E mengatakan bila Ferdy Sambo belum kembali ke rumahnya, semua ajudan tetap menunggu di kantor.
"(FS belum balik, para ajudan tinggal di kantor, red) Siap, Yang Mulia," tutur Richard Eliezer. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama