Ternyata Begini Hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Sebuah Fakta

Rabu, 30 November 2022 – 12:25 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Adapun Bharada E bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

BACA JUGA: Bharada E Bersaksi: Semua Ajudan Tahu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pisah Rumah

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkap hubungan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

Menurutnya, hubungan Brigadir J dengan Ferdy Sambo, baik-baik saja.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Hal itu diungkap saat dirinya ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ihwal hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

"Sepanjang saudara ketahui bagaimana hubungan FS dengan korban? Bisa diceritakan?," tanya Hakim Wahyu di persidangan, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Kubu Bharada E Bakal Telusuri Sarung Tangan Ferdy Sambo dari Kesaksian Ricky & Kuat

"Setahu saya baik, Yang Mulia, karena selama ini saya tak pernah melihat permasalahan, Yang Mulia," jawab Bharada E.

Bharada E mengaku pernah dimarahi Ferdy Sambo selama menjadi ajudan.

"Saudara pernah kena marah sama FS? Kenapa?" tanya hakim.

"Siap, pernah, Yang Mulia, biasanya pas di mobil, kalau di jalan terus ada motor yang mendekati ke arah mobil, biasanya beliau agak marah. Karena takut kesambar, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor, Yang Mulia," tutur Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler