Ferdy Sambo Punya Hak Ingkar, tetapi Martin Lebih Percaya Isu Wanita Lain

Rabu, 07 Desember 2022 – 00:00 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo melontarkan tuduhan prematur kepada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga sesama terdakwa pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo menuduh Richard mengarang kesaksian soal wanita menangis keluar dari rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu di Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

"Saya pikir itu tuduhan yang prematur manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut (Ferdy Sambo menuduh Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, red) hanyalah klaim sepihak yang belum pasti kebenarannya," ujar Martin kepada wartawan, Selasa (6/12).

Bharada E menyampaikan pengakuan mengagetkan ketika bersaksi pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).

BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo soal Isu Wanita Simpanan dalam Rumah Tangganya

Menurut Richard, ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.

Wanita itu menangis sembari mencari sopirnya, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Kesaksian itu memicu dugaan tentang perselingkuhan ataupun orang ketiga dalam rumah tangga Fredy Sambo dengan Ptri Candrawathi. Namun, Ferdy Sambo menyatakan tidak ada perselingkuhan dan menyebut istrinya diperkosa Brigadir J.

Martin pun menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal tidak adanya perselingkuhan itu hanya klaim sepihak yang tidak didukung saksi.

"Putri Candrawathi posisinya bukan sebagai korban, tetapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar," ujar Martin.

Pengacara berdarah Batak itu menegaskan polisi sudah mengesampingkan laporan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jaksel soal pelecehan tersebut.

Menurut Martin, perkembangan persidangan akan menguji bantahan Ferdy Sambo tersebut.

"Jadi, sah-sah saja, kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji di depan persidangan," ujar Martin.

Selain itu, Martin juga merespons rencana kubu Ferdy Sambo bertanya langsung kepada Richard soal wanita yang menangis pada malam hari itu.

"Itu hak dari Ferdy Sambo. Silakan lakukan pemeriksaannya,” kata Martin.

Dia meyakini Richard Eliezer akan tetap pada kesaksiannya soal wanita yang menangis setelah Ferdy Sambo dan Putri marah-marah di rumah Jalan Bangka itu.

“Saya yakin dan optimistis Richard Eliezer pada saat ditanya dan diperiksa baik oleh FS (Ferdy Sambo, red) maupun penasihat hukumnya akan menyampaikan secara tegas dan tidak berbelit-belit," tutur Martin.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler