Respons Ferdy Sambo soal Isu Wanita Simpanan dalam Rumah Tangganya

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:04 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, merespons pernyataan praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak tentang sosok wanita cantik yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.

Kamaruddin mengungkapkan dirinya memperoleh informasi mengenai wanita simpanan Ferdy Sambo itu dari seorang jenderal polisi lulusan Akpol 1987.

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

Menurut Ferdy Sambo, pernyataan pengacara keluarga mendiang Brigadir J tidak bisa dibuktikan.

Suami Putri Candrawathi itu menegaskan jika informasi tersebut benar adanya, semestinya Kamaruddin menyampaikannya saat bersaksi pada persidangan perkara itu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

"Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi, di persidangan. Kalau dia mendapat informasi seperti itu tidak bisa dibuktikan," kata Ferdy Sambo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),  Selasa (6/12).

Ferdy Sambo pun membantah pernyataan Kamaruddin yang di sampaikan di luar persidangan itu,

BACA JUGA: Bripka Ricky Disuruh Baca Al-Quran, Menangis saat Salat Malam, Lalu Jujur soal Ferdy Sambo

"Sekarang dia menyampaikan hal di luar persidangan yang tidak benar menurut saya," ucap Ferdy Sambo.

Salah stau terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, sempat mengungkap soal seorang wanita menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2022.

Richard mengungkapkan soal itu saat bersaksi pada persidangan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf  di PN Jaksel, Rabu (30/11).

Menurut Richard, awalnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah di Jalan Bangka, Jaksel.  Dari dalam rumah itu pula muncul wanita menangis.

Wanita itu keluar dari rumah Ferdy Sambo sembari mencari sopir yang mengantarnya. Namun, Richard tidak mengenali wanita tersebut.

Dalam perkara itu, jakwa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menjerat para terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk para terdakwa itu ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler