jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menilai wajar publik menyoroti tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terlebih, kata legislator Fraksi Partai NasDem itu, pasal yang disangkakan kepada Putri masuk kategori berat dengan ancaman mati.
BACA JUGA: Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi
Menurut Ahmad Ali, tidak tertutup kemungkinan Putri bisa menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Wajar kalau ada kekhawatiran publik bahwa tersangka akan menghilang barang bukti (barbuk, red) dan lain-lain," kata Ahmad Ali melalui layanan pesan, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Tewas Ditikam di Lembang, Pelaku Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Namun, eks aktivis HMI itu menghormati keputusan kepolisian yang tidak menahan Putri meski berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif, tetapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," kata Ali.
BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi.
Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Selain Putri, penyidik lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan