Wahai Polri, Komnas Perempuan Minta Hak-hak Putri Candrawathi Tidak Dilanggar

Jumat, 19 Agustus 2022 – 19:13 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan penetapan status tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ilustrasi Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan penetapan status tersangka terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia menyebutkan meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo itu tetap memiliki hak yang diatur dalam KUHP.

BACA JUGA: Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi

"Dalam hal ini, tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti Aminah dalam konferensi pers bersama Komnas HAM secara virtual, Jumat (19/8).

Dia juga merekomendasikan agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara.

BACA JUGA: Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

Siti juga menyebutkan untuk memahami kasus ini secara utuh, pihaknya tentu harus mendengarkan keterangan dari Putri Candrawathi.

"Tentu kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik saksi, tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual," jelasnya.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja

Dia menerangkan Komnas Perempuan memiliki perbedaan dalam melihat kasus ini dengan polisi.

Polisi memeriksa kasus ini konteksnya dalam penegakan hukum sampai peradilan pidana, sedangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus ini ada pelangaran hak asasi manusia, termasuk pelanggaran dalam proses hukum.

Dia juga menyebutkan pihaknya dan Komnas HAM tidak akan menghentikan seluruh upaya pengumpulan fakta dan upaya pemeriksaan.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kami harus mendapatkan gambaran yang utuh," jelas dia.

Dia juga menyebutkan pihak masih melakukan koordinasi untuk mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler