jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyampaikan permintaan maaf kepada penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).
Ferdy Sambo meminta maaf karena sudah memberikan keterangan tidak benar di awal penyidikan.
BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini
“Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” ungkap Ferdy Sambo.
Dia juga menambahkan di hadapan Komisi Kode Etik Polri juga telah telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
BACA JUGA: Apoteker Sabotase Ratusan Dosis Vaksin COVID-19, Kok Tega ya?
"Saya sudah sampaikan di depan Komisi Kode Etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," kata Ferdy Sambo.
Dia mengaku selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya. "Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ungkap Ferdy Sambo.
Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksiannya.
Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain. Dia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi