Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J

Selasa, 29 November 2022 – 18:38 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo mengaku mengorbankan para penyidik yang awalnya mengusut kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyampaikan pengakuan dan permintaan maafnya kepada para mantan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11).

BACA JUGA: Pertanyaan Langsung AKBP Ridwan Soplanit untuk Ferdy Sambo soal Korban Skenario

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa PN Jaksel.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, termasuk AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Bripka Danu Fajar Subekti.

BACA JUGA: Ketakutan AKBP Ridwan Soplanit di TKP & Perintah Ferdy Sambo soal Kronologi untuk BAP

Ridwan Soplanit adalah mantan kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jaksel.

Alumnus Akpol 1995 itu merupakan penyidik pertama yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 petang.

BACA JUGA: Hakim Bandingkan Cara Ipda Arsyad Ambil DVR CCTV Kasus Ferdy Sambo dengan Beli Gorengan

Namun, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah memberikan keterangan tidak benar saat menjalani sidang kode etik pada awal penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kebohongan Ferdy Sambo itu membuat Ridwan Soplanit Cs dijatuhi hukuman.

"Jadi, saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf (kepada) adik-adik saya," ujar Ferdy Sambo.

Alumnus Akpol 1994 itu juga menyesal karena adik-adiknya di kepolisian tersebut dinyatakan bersalah secara etika dan dijatuhi hukuman.

Menurut Ferdy Sambo, perintahnya tentang cara menyidik kematian Brigadir J telah membuat para polisi itu mengalami tekanan psikologis.

"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi, sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," tutur Ferdy Sambo.

Pada persidangan itu, Ridwan Soplanit menyatakan dirinya menjadi korban skenario  Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di kursi saksi.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler