Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini

Selasa, 29 November 2022 – 15:30 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo merespons tuduhan Komjen Agus Andrianto soal eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu semasa masih aktif sebagai penyidik tidak menindaklanjuti kasus suap bisnis pertambangan ilegal batubara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Komjen Agus yang saat ini menjabat kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut-sebut menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.

BACA JUGA: Kasus Ismail Bolong Seret Eks Kapolda Kaltim, Hendra Kurniawan Singgung Bukti

Menurut Ferdy Sambo, proses penyelidikan Divpropam Polri atas kasus dugaan suap itu telah dinyatakan selesai.

Alumnus Akpol 1994 itu mengaku sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tersebut dan menyerahkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Tepis Tuduhan soal Suap dari Ismail Bolong, Kabareskrim: Kok, Dilepas Waktu Itu?

"Begini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga proses di Propam sudah selesai," kata Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11).

Soal LHP itu ditindak lanjuti atau tidak, Ferdy meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan kepada pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ujar Ferdy Sambo.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga mengaku pernah memeriksa Komjen Agus dan Ismail Bolong.

"Iya sempat," ujarnya.

Namun, Ferdy Sambo menjawab secara diplomatis saat ditanya soal alasannya melepas Ismail Bolong dalam perkara itu.

Menurut Ferdy, dirinya sudah menuntaskan LHP dan melaporkannya. "Intinya seperti itu. Jadi, bukan tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

Nama Komjen Agus tertera dalam LHP kasus Ismail Bolong. LHP bernomor R/ND137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal itu memuat pengakuan Ismail Bolong tentang setoran untuk para polisi yang melindungi pertambangan ilegal di Kaltim.

Nama-nama yang disebut sebagai penerima duit haram dari Ismail Bolong itu meliputi pejabat utama kepolisian di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Ismail Bolong juga membuat video berisi pengakuannya tentang setoran untuk para perwira Polri yang membiarkan praktik pertambangan baru bara ilegal di Kaltim. Salah satu perwira yang dia sebut ialah Komjen AA.

Namun, belakangan Ismail meralat pengakuannya. Mantan polisi dengan pangkat terakhir aiptu itu mengaku membuat video tersebut dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.

Komjen Agus pun menepis soal itu. Lulusan Akpol 1989 itu menganggap menyebut tuduhan tersebut tidak didasari bukti permulaan cukup.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11).(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler