Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Jumat, 09 Desember 2022 – 20:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan uji poligraf atau lie detector (tes kebohongan, red) tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat jadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

BACA JUGA: Berapa Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat? Oalah

"Setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," kata suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo mengaku hasil tes kebohongan terhadap dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J dinyatakan tidak jujur.

BACA JUGA: Ternyata Richard Bisa Bikin Ferdy Sambo Kaget, Panik, Bingung, Oh, Iya?

"Tidak jujur (hasil tes poligraf, red)," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui menjalani tes kebohongan itu di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).

BACA JUGA: 2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini

Namun, Polri saat itu tidak mengungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dengan dalih kewenangannya Puslabfor dan penyidik.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler