Ferdy Sambo: Senjata yang Jatuh Bukan HS, tetapi Wilson Combat

Selasa, 08 November 2022 – 20:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara ihwal senjata api yang sempat jatuh dari tangannya saat masuk ke rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Ferdy sempat menjatuhkan senpi bermerek HS saat turun dari mobilnya setiba di rumah dinasnya. Senpi itu disebut-sebut milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Eks Ajudan Ferdy Sambo Mendengar Cerita Begini soal Brigadir Yosua

Ferdy yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menyatakan senpi yang jatuh itu milik pribadinya berjenis Wilson Combat.

Pernyataan Ferdy itu menanggapi kesaksian bekas ajudannya, Brigadir Adzan Romer yang bersaksi untuk dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Video Ultah Pernikahan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Diputar di Ruang Sidang, Begini Isinya

"Senjata yang jatuh bukan HS, tetapi senjata pribadi saya, Wilson Combat yang mirip tadi disampaikan," kata Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Ferdy juga membantah kesaksian Adzan Romer yang menyebut pintu kamar Putri Candrawathi terbuka saat Brigadir J dieksekusi.

BACA JUGA: Ajudan Batal Menikah, Ferdy Sambo Minta Maaf

Menurut Ferdy, saat menjemput Putri ke kamar barulah pintu dibuka.

"Saya juga menghindari istri saya melihat tubuh korban, saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," tutur Ferdy.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler