Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 01 September 2021 – 21:11 WIB
Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut selama GBHN digunakan di masa Orde Lama dan Orde Baru tak ada pembangunan berkelanjutan. Feri berbicara pada diskusi Forum Diskusi Denpasar 12. Disiarkan kanal YouTube Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut selama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) digunakan di masa Orde Lama dan Orde Baru, tak ada pembangunan yang berkelanjutan.

Karena itu, Feri tak yakin Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan MPR nantinya dapat menjamin pembangunan nasional berjalan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Boni Hargens Ajak Politikus Tiru Presiden Jokowi dan Budi Gunawan

"Fakta, selama GBHN digunakan pada Orde Lama dan Orde Baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan, yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu," ujar Feri saat berbicara pada Forum Diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).

Dia menyebut belum pernah membaca kajian yang menunjukkan GBHN mampu memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan.

BACA JUGA: Vera Rayakan HUT Demokrat dengan Membagikan 5 Ribu Paket Sembako

Upaya menciptakan pembangunan nasional yang berkelanjutan menjadi salah satu alasan membentuk PPHN lewat amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Usulan membentuk PPHN itu disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 16 Agustus 2021.

BACA JUGA: Sekjen PKP Said Salahudin: Saya Risau dengan Polarisasi Politik

Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo atau yang populer dengan nama Bamsoet menyebut PPHN akan menjaga rencana visioner pemerintah dapat terlaksana meski pasangan presiden dan wakil presiden berganti.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis Pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tutur Bamsoet dalam pidatonya bulan lalu.

Kemudian pada pertemuan dengan mahasiswa secara virtual bulan lalu, Bamsoet juga menyampaikan PPHN penting untuk melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Terkait pendapat Bamsoet itu, Feri menerangkan GBHN telah berganti format menjadi Undang-Undang Nomor 25/2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Undang-undang No. 25 ini penting menciptakan pembangunan yang berkelanjutan," ucap Feri yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Akan tetapi, UU itu juga tidak menjamin pembangunan dapat berkesinambungan jika tidak ada kehendak politik para penguasa untuk meneruskan kebijakan dan program-program yang tidak sesuai dengan kepentingan kelompoknya, meski itu bermanfaat bagi rakyat.

"Kepentingan politik sangat egois sehingga walaupun kampanye presiden, calon-calon presiden, kepala daerah, anggota legislatif menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, tetapi faktanya begitu sudah menjabat tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan undang-undang (No.25/2014) ini," katanya.

Karena itu, persoalan pembangunan tidak berkelanjutan bukan karena tidak adanya GBHN atau PPHN.

Feri berpendapat kondisi itu terjadi karena tidak ada pengawasan dan penegakan terhadap UU Nomor 25/2014 dan lemahnya kehendak politik dari para penguasa.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler