Feri Tenggelam, Pemilik dan Nakhoda Ditahan

Kamis, 31 Juli 2014 – 02:08 WIB

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) ditahan polisi. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polres Kapuas menetapkan keduanya menjadi tersangka atas insiden tenggelamnya feri yang menyeberangi sungai Kapuas, Selasa (29/7).

Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (31/7) melaporkan IW dan AR disangka lalai sehingga 15 penumpang feri tewas dan 3 lainnya masih dinyatakan hilang.

BACA JUGA: Korban Tewas Insiden Open House di Kediaman JK Dimakamkan

"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rohman Yonky seperti yang dilansir Kalteng Pos.

Rohman menjelaskan penyidik menjerat tersangka dengan pasal  359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang mati.

BACA JUGA: Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka

Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (awa/jpnn)

BACA JUGA: Insiden Tenggelamnya Feri di Kapuas, 15 Tewas, 3 Hilang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur H+2, DKI Cerah, Depok dan Bogor Diprediksi Hujan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler