jpnn.com, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo meringkus Mochamad Ferry Irawan di rumahnya, Jalan Menur Gang 1, Surabaya, pada Senin (20/9) dini hari.
Alasan aparat kepolisian menangkap pemuda berusia 18 tahun itu lantaran diduga hendak melakukan tawuran.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Pulangkan 13 Pelajar Terduga Pelaku Tawuran
"Kami menemukan barang bukti berupa senjata tajam samurai dari pelaku," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, Selasa (21/9).
Dari pengakuan pelaku yang membawa pedang berukuran sekitar 90 cm itu, senjata tajam tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saja apabila ada orang tak dikenal tiba-tiba menyerang.
BACA JUGA: Wali Kota Eri Janjikan 2 Mahasiswa UM Surabaya Bekerja di Pemkot
Sebab, beberapa waktu lalu di kampungnya ada sejumlah pemuda yang lewat dalam kondisi mabuk dan hendak menyerang warga sekitar.
"Pengakuannya ada tiga yang mabuk-mabukan, tetapi kami masih menyelidiki apakah ada motif lain dari pelaku," ujar dia.
BACA JUGA: Tanggapi Surat Terbuka Irjen Napoleon, Pendeta Saifuddin: Lu Penjahat, Lu Preman!
Berdasar pengakuan Ferry, saat ada pemuda yang melintas di kampungnya dalam kondisi mabuk, dia lantas mengumpulkan sejumlah rekannya di sebuah pos. Mereka semua juga menyiapkan senjata untuk menghalau apabila ada bentrokan.
"Pengakuannya senjata itu punya temannya diletakkan di posko kampung. Kemudian pelaku mengambilnya, disembunyikan di balik jaket sambil duduk di atas motor bersiaga," beber Subiyantana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menambahkan penangkapan terhadap Ferry dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya perselisihan antardua kubu di wilayah tempat tinggal pelaku.
"Kami kebetulan berpatroli dan mendapati adanya dua kelompok yang mau tawuran. Kami lakukan penggeledahan menemukan samurai dari tersangka," jelas Abidin.
Saat ini Ferry tengah berada di Mapolsek Sukolilo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra