FF Diseret ke Jalan, Dianiaya, Dilindas Motor

Sabtu, 02 April 2022 – 04:44 WIB
Tersangka AS dan AN, pelaku penganiaya yang melindas korbannya dengan sepeda motor di Jalan Sarimanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Jumat (1/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku penganiayaan sadis di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (26/3) dini hari.

Dua pelaku melindas korban FF dengan sepeda motor.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena melakukan perlawanan.

“Anggota melakukan tindakan tegas, karena tersangka melawan petugas,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Polres Sukasari, Jala Gegerkalong Hilir, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Kejadian Sadis Ini Terjadi di Bandung

Aswin menambahkan saat proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.

Petugas akhirnya menciduk pelaku di daerah Jakarta.

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

“Saat penangkapan di lokasi Jakarta, tersangka melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Aswin menerangkan, inisiden penganiayaan ini bermula dari ketersinggungan di antara pengunjung warung makan.

Pelaku tidak terima ketika korban FF meminta untuk menggeser tempat duduknya.

“Tersangka dan korban berkunjung ke warung, kemudian makan dan ada ketersinggungan atau konflik antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka menyeret korban ke jalan raya,” katanya.

Menurut Aswin, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Korban FF langsung diseret ke tengah jalan dan dikeroyok oleh kedua pelaku.

Selain menganiaya korban dengan tangan kosong, pelaku juga melindas korban hingga tersungkur.

Akibatnya, korban harus menjani perawatan karena luka-luka di bagian tubuhnya.

“Mereka tidak saling kenal, sama-sama berkunjung ke warung. (Jadi) ini kursinya ingin digunakan, tetapi, salah satu tidak mengizinkan, ini sebabnya dua orang tersebut bertengkar dan korban dianiaya,” ucap Kombes Aswin.

Saat kejadian, pelaku mengaku di bawah pengaruh alkohol dan sempat melindas korban dengan sepeda motornya.

“Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, memang benar pelaku sempat melindas dengan sepeda motor dan minum-minuman keras (miras) sebelum kejadian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 Jo 1351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun enam bulan. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler