jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) intens mendekati pemda.
Mereka mengawal sisa prioritas satu (P1) yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK 2023.
BACA JUGA: Forum Guru Honorer: Semoga Pak Firli jadi Presiden Sehingga Mengubah Nasib Kami
"Hari ini saya mengawal teman-teman sisa P1 Provinsi Banten bertemu Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (10/1).
Pada pertemuan tersebut FGHNLPSI Banten mengajukan usulan formasi P1 untuk PPPK guru 2024 sebanyak 1.812 orang.
Menurut Heti, ini harus dikawal agar Pemprov Banten mau mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK guru 2024 semaksimal mungkin.
"P1 Banten yang tersisa 1.812 orang. Teman-teman berharap dituntaskan tahun ini sebagaimana amanat UU ASN baru yang memberikan deadline-nya 31 Desember 2024," terangnya.
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Keluarkan Seruan Penting
Selain mengusulkan formasi PPPK guru 2024, FGHNLPSI juga mempertanyakan mekanisme perekrutan CASN tahun ini.
Sesuai pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seleksi CASN tahun ini dilakukan 3 kali.
Nah, BKD Provinsi Banten belum bisa menjawab pertanyaan FGHNLPSI karena belum tahu mekanisme detailnya.
"BKD belum bisa menjawab karena masih mau menanyakan langsung kepada KemenPAN-RB. Inikan hal baru ya," ucap Heti.
Dia berharap kuota PPPK 2024 yang sangat besar bisa dimaksimalkan pemda.
Tujuannya agar honorer bisa beralih status menjadi ASN PPPK tahun ini.
Untuk mengawal formasi PPPK guru 2024 untuk sisa P1, Heti melayangkan surat resmi kepada BKD Banten tertanggal 10 Januari 2024.
Dalam surat itu dikatakan sehubungan akan diadakannya seleksi PPPK Guru 2024, guru P1 (Prioritas 1) memohon agar Pemprov Banten melalui BKD membuka formasi PPPK Guru secara proporsional dengan menuntaskan seluruh Guru P1 tersisa.
Penuntasan ini sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 521 Tahun 2023 .
FGHNLPSI memohon sisa guru P1 terlebih dahulu harus diberikan formasi seluruhnya pada 2024 dengan dasar sebagai berikut:
1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022, guru lulus PG menjadi P1, sehingga untuk 2023 guru PI menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022,
3. KepmenPAN-RB Nomor 521 Tahun 2023. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad