jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara MenPAN-RB Asman Abnur yang mempercepat penetapan PP Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan.
Alasannya revisi UU ASN saat ini sudah menjadi usulan inisiatif DPR RI. Bahkan pimpinan DPR RI sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diterbitkan Surat Presiden (Supres).
BACA JUGA: Honororer K2 Desak MenPAN-RB Tidak Terbitkan PP P3K
"Menteri Asman mau melanggar aturan ya, silakan saja, pasti akan kami gugat ke PTUN," kata Titi kepada JPNN, Sabtu (25/2).
Dia menyarankan, bila MenPAN-RB tidak mau berhadapan dengan aksi honorer K2 yang lebih besar, sebaiknya tunggu revisi UU ASN disahkan.
BACA JUGA: Honororer K2: Kami Bukan Orang Bodoh
"Buat apa cepat-cepat-cepat tetapkan PP, toh nanti diubah lagi. RPP boleh disusun, tapi jangan asal main tetapkan. PP itukan di bawah UU, masa sekelas menteri nggak paham soal ini sih," ketusnya.
Titi optimistis Supres akan diterbitkan presiden. Sebab, masa berlakunya hanya 60 hari. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan, presiden pun bisa melanggaran aturan.
BACA JUGA: NIP Bidan Desa PTT jadi PNS Tunggu Usulan Daerah
"Sudahlah, hentikan mencari-cari alasan untuk tidak mengangkat honorer K2. Kami sudah bekerja kok, bukannya ujug-ujug minta diangkat. Kalau MenPAN-RB masih ngeyel, terpaksa kami lawan dengan mengerahkan massa," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Honorer K2 Kecewa Berat, Siap Aksi Lebih Besar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad