WN Aljazair Otaki Pembobolan ATM, Perannya Luar Biasa

Minggu, 14 Juni 2020 – 09:18 WIB
Para pelaku saat dikeler di halaman depan Ditreskrimum Polda Bali untuk ditunjukkan kepada awak media kemarin. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengungkap kasus pembobolan ATM di Jalan By Pass Darma Giri Buruan, Kabupaten Gianyar pada Rabu (27/5) lalu.

Warga negara (WN) Aljazair bernama Mirad Riad alias Philips, 47, disebut-sebut mengotaki pembobolan ATM.

BACA JUGA: Orang Dalam Terlibat Kasus Pembobolan ATM, Bermain Lintas Pulau

Dalam menjalankan aksinya, dia dibantu tiga orang pelaku lainnya, yaitu Roni Firmansyah Maulana, 28; Tri Ito Yudiarsoyo, 25, dan I Wayan Krisnantara alias Kontal, 28.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang ratusan juta hasil bukti kejahatan.

BACA JUGA: Ini Pelaku Modus Ganjal ATM yang Tertangkap Basah Kapolsek Cileungsi

"Selain mengotaki pembobolan ATM, Philip juga berperan masuk pertama ke ATM kemudian menutup CCTV menggunakan lakban dengan tujuan untuk memudahkan rekannya beraksi,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Dody Rahmawan.

Menurut Kombes Dody, penangkapan Philips merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga rekannya yang dibekuk terlebih dahulu.

BACA JUGA: Selama Tiga Bulan 20 WN China Berada di Puncak, Begini Kegiatan Sehari-harinya

"Dua hari menjadi buruan polisi, dia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Home Nomor 61 kamar nomor 5 Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (29/5) lalu sekitar pukul 15.30," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, para pelaku ini mengaku dengan jujur terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu ATM di Gianyar.

Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone dan mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.

Total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini yaitu uang tunai sebesar Rp 499.2 juta. Juga kotak uang yang dibakar, empat buah handpone, satu buah mobil, satu magicom dan blender.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kombes Dody Rahmawan. (rb/dre/mus/JPR)

 

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler