jpnn.com - Komika Ananta Rispo belum dapat memastikan soal ada atau tidaknya upaya rehabilitasi terhadap adiknya, Fico Fachriza.
Rispo mengatakan bahwa pihak keluarga akan mengikuti sesuai arahan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sang Kakak Sebut Fico Fachriza Sudah Lama Berhenti Gunakan Narkoba
"Kami ikutin nanti, bapak-bapak yang berwenang. Soalnya ngikut saja bagaimana," ujar Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Komika 30 tahun itu menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya guna memberikan semangat dan dukungan kepada Fico.
BACA JUGA: 6 Fakta Soal Kasus Narkoba Fico Fachriza, Nomor 4 Waduh
Dia memang sejak sore terlihat setia menemani sang adik di kantor polisi.
Rispo, bahkan sempat meminta izin polisi untuk masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk mendampingi Fico.
BACA JUGA: Fico Fachriza Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara
Terlebih sore tadi, Fico sempat menangis histeris saat hadir di konferensi pers kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Rispo menuturkan bahwa adiknya itu tak berbicara banyak.
Kepada sang kakak, Fico hanya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut.
"Ya biasalah penyesalan, minta maaf, ya gitu-gitu saja sih," ucap Rispo.
Walaupun dia sedih dan terkejut mengetahui pemain Comic 8 itu terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi Rispo ingin sang adik bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ya sudah enggak bisa, sudah tinggal ikutin (proses hukum)," ucap Rispo.
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Jazy Blod berisi total 1,45 gram tembakau sintetis.
Kekinian, pemain film Comic 8 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Firda Junita