Fikri Berteriak, Warga Berhamburan, Goni dan Abdurrohim Terkepung, Babak Belur deh

Jumat, 21 Mei 2021 – 17:54 WIB
Dua pelaku curanmor yang berhasil diamankan di Mapolsek Bubutan. Foto: Dok. Polsek Bubutan

jpnn.com, SURABAYA - Nasib sial dialami dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama M abdul Goni (24) warga Sidokapasan dan Abdurrohim (29) asal Rusun Sumbo Blok G, Surabaya.

Keduanya tepergok saat hendak mencuri motor milik Fikri Afrianto (19), di Jalan Kranggan Gang 6, Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Seorang Warga Bisa Mendapatkan Pelat Nomor Milik Perwira Menengah, Oh Ternyata

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang menjelaskan, awalnya kedua pelaku berboncengan. Setibanya di gang rumah korban, mereka menuntun sepeda motor Honda Vario bernopol L 6266 RW.

"Sambil menuntun motor, mereka mencari sasaran. Kemudian mendekat ke kendaraan korban yang terparkir di halam depan rumah," kata Olloan, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Pesan Kombes Sempana untuk Marzuki Ahmad Cs: Lebih Baik Menyerahkan Diri

Setelah mendekat, salah satu di antaranya beraksi menggunakan kunci T untuk mencuri motor tersebut.

Apes, saat mengotak-atik kunci motor itu, Fikri yang mendengar suara mencurigakan akhirnya keluar rumah untuk mengecek.

BACA JUGA: Firli Bahuri Merespons Maklumat Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Ada Ucapan Tidak Berani

"Kaget melihat motornya mau dicuri, Fikri langsung berteriak maling. Warga berhamburan keluar dan mengejar pelaku," ujar Olloan.

Goni dan Abdurrohim tak berkutik saat terkepung warga. Mereka tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.

"Kedua pelaku mengalami luka robek di punggung. Dari laporan warga kemudian kami mengamankan mereka untuk pemeriksaan," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil menggasak kendaraan matic.

"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta. Ditahan di Polrestabes Surabaya dengan perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutur Olloan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler