Filep Wamafma Tak Sepakat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dihapus

Selasa, 27 Juni 2023 – 13:07 WIB
Filep Wamafma. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Senator dari Papua Barat Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat.

Anggota Komite I DPD RI itu menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

BACA JUGA: Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi

Filep menuturkan konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Filep tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju," ujarnya.

BACA JUGA: Senator Filep Ajak USAID Bekerja Sama Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Tanah Papua

"Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” imbuh Filep.

Doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah.

"Jadi, keliru bila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” katanya.

Filep justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal.

Dia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau dia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI ini. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler