Film G30S PKI Bukan Urusan Mendagri

Rabu, 20 September 2017 – 13:39 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak pernah memberi izin maupun melarang pemutaran kembali film G 30 S/PKI, seperti yang sebelumnya dilakukan setiap tahun pada masa Orde Baru, setiap 30 September.

Pasalnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan mengatur apakah sebuah film dapat diputar atau tidak. Kemendagri hanya mengurus masalah pemerintahan di dalam negeri.

BACA JUGA: Soal Blangko e-KTP, Kemendagri Minta Daerah Jujur

"Sebagai mendagri saya tidak pada posisi memberi izin atau melarang pemutaran film G 30 S/PKI," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (20/9).

Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga mengaku sepengetahuannya Kemendagri tidak pernah mengeluarkan larangan terkait pemutaran film G 30 S/PKI.

BACA JUGA: Top, sudah 78,79 Persen Anak Indonesia Miliki Akta Kelahiran

"Setahu saya tidak ada peraturan atau larangan dari Kemendagri. Karena memang itu bukan kewenangan kami," ucap Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini hanya mengingatkan, sejarah bangsa penting dikemukakan secara jujur, agar generasi muda di masa mendatang memahaminya dengan baik.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Lebih Baik Geser Pusat Pemerintahan daripada Pindah Ibu Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Nih Angka Terakhir Penduduk Terekam di Data e-KTP


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler