jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dengan dua diktum atau keputusan.
BACA JUGA: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Berikut Pertimbangannya
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
BACA JUGA: Akhirnya Komisi Fatwa MUI Keluarkan Keputusan soal Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac
Kiai Niam mengatakan dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
"Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," kata Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/1).
BACA JUGA: Tak Hanya Vaksin Sinovac yang Masuk ke Indonesia, Novavax dan AstraZeneca Menyusul
Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Rapat menyepakati bahwa vaksin Sinovac halal dan suci.
Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini.
Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.
Angka ini berada di atas standar yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
"Pada hari ini, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito.
"Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen," kata Penny. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad