Finger Print Tak Ampuh Tertibkan PNS

Minggu, 29 Januari 2017 – 23:23 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong membuat sistem yang lebih transparan untuk memantau kehadiran pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruangan dinas.

“BKD harus membuat sistem yang lebih transparan dalam memantau kehadiran pegawai yang berkantor di Pemkab Bekasi. Meski sekarang sudah ada finger print (absen sidik jari,red) di tiap ruangan dinas, namun itu tidak jadi jaminan pegawai tetap ngantor," ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah, Sabtu (28/1)

BACA JUGA: Guru PNS Terbanyak di Jakarta, Kaltara Paling Sedikit

Menurut Yudhi, kinerja ASN Kabupaten Bekasi perlu dievaluasi. Tidak sedikit yang kedapatan pulang dan datang semaunya alias tidak tepat waktu.

“ASN itu abdi masyarakat mereka di gaji oleh negara, masyarakat kerap kali mengeluhkan keberadaan ASN yang tidak pernah datang dengan tepat waktu,” ucap Yudhi.

BACA JUGA: Jokowi Ingin ASN Tersebar Secara Merata

Kata Yudhi ASN di Kabupaten Bekasi seharusnya punya integritas yang tinggi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Sebab itu pihaknya akan memanggil BKD dan Inspektorat selaku pengawas kepegawaian.

BACA JUGA: Sori, Seluruh PNS di Bantul Terpaksa Telat Gajian

“Saya garis bawahi bahwa ASN Kabupaten Bekasi harus memahami betul yang namanya kerja di saat belum jam istirahat tidak boleh meninggalkan kerjaanya, kecuali mendapatkan tugas yang jelas dari pimpinan yang bersangkutan,” tuturnya.

Yudhi menegaskan, jika memang pegawai yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas luar, maka kewenangannya wajib didelegasikan agar masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Fakta yang terjadi selama ini di lapangan di mana ketika masyarakat datang ke suatu dinas namun pejabatnya yang hendak ditemui justru tidak ada di ruangannya entah itu sedang dinas luar, sakit, atau sedang pendidikan,” pungkasnya.(cr30/gob/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, Jabatan Fungsional Umum PNS Tak Berlaku


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler