Fintech Bakal Punya Patokan Bunga

Minggu, 15 April 2018 – 01:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Bunga jasa financial technology atau fintech bakal punya benchmark alias patokan.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyelesaikan susunan rancangan kode perilaku (code of conduct) untuk penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

BACA JUGA: Pegadaian Jajaki Peluang Bergabung dengan Fintech

Draf tersebut saat ini diteliti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aftech terbuka jika ada usul atau perubahan dari OJK mengenai rancangan code of conduct tersebut. 

Code of conduct merupakan kode etik dan perilaku yang dibuat sendiri oleh Aftech.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Skimming Bukan Kesalahan Nasabah

Mengingat fintech yang bisa tercatat, terdaftar, dan berizin di OJK hanya mereka yang sudah bergabung dalam Aftech, semua fintech P2P lending wajib mematuhi code of conduct tersebut.

Kode etik bakal berisi aturan penjagaan kerahasiaan data, transparansi kepada konsumen, serta sederet etika bisnis lainnya dalam penyelenggaraan bisnis P2P lending. Salah satu di antaranya, penentuan bunga. 

BACA JUGA: OJK Tunggu Dokumen Merger BTPN

Wakil Ketua Bidang Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi mengatakan, bunga yang diatur dalam code of conduct nanti dibeda-bedakan.

’’Misalnya, kisaran bunga pinjaman untuk segmen konsumer berapa, bunga pinjaman untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berapa, bunga pinjaman yang hanya sehari berapa, atau bunga pinjaman setahun berapa. Sebab, katanya ada yang kasih bunga satu persen per hari, tapi ada juga yang sembilan persen per tahun. Nah, itu terjadi karena segmennya beda. Jadi harus dibedakan,’’ kata Adrian saat diskusi bersama media, Jumat (13/4).

Sifat bunga itu hanya sebagai tolok ukur dan tidak membatasi industri.

Artinya, jika ada fintech P2P lending yang menetapkan bunga di luar benchmark tersebut, pasar yang akan menentukan.

Selama konsumen bersedia dengan bunga yang ditetapkan, itu tidak menjadi masalah.

’’Nanti ditampilkan di website, dalam code of conduct itu kisaran bunganya berapa. Supaya juga ada transparansi,’’ ungkap Adrian. (rin/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CEO Bitcoin Indonesia: Alat Pembayaran yang Sah Hanya Rupiah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler