CEO Bitcoin Indonesia: Alat Pembayaran yang Sah Hanya Rupiah

Rabu, 31 Januari 2018 – 01:53 WIB
Ilustrasi bitcoin. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran.

”Saya sebagai warga negara tentu sangat mematuhi aturan. Alat transaksi pembayaran sah hanya rupiah,” tutur Oscar, Senin (29/1).

BACA JUGA: Belasan Money Changer Bodong Dirazia, Inilah Hasilnya

Namun, Oscar berharap regulator mengeluarkan aturan jelas.

Selain itu, pelaku industri cryptocurrency melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Awal Tahun, BI Prediksi Tren Inflasi Rendah

”Harapan saya, seluruh industri bergerak di cryptocurrency diwajibkan menjadi pihak pelapor untuk PPATK,” tambah Oscar.

Dengan kewajiban itu, kata Oscar, ekosistem cryptocurrency akan terkontrol.

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Masyarakat Tidak Gunakan Bitcoin

Selain itu, lalu lintas penjual dan pembeli cryptocurrency bisa dimonitor dengan terukur.

”Ekosistem crypto menjadi bersih dan pelaku-pelakunya terpantau,” tambah Oscar.

Sebaliknya, kalau cryptocurrency dilarang, justru kontraproduktif.

Monitoring terhadap lalu lintas transaksi crypto akan sulit dan tidak terkontrol. Orang-orang terlibat dalam transaksi itu tidak terdeteksi dan cenderung liar.

Karena itu, bitcoin cukup sebagai aset digital. Kala disinggung soal izin edar bitcoin, Oscar menilai tidak perlu.

Menurut Oscar, bitcoin tidak masuk ranah yang diatur OJK.

”Alasannya, bitcoin bukan sistem pembayaran dan tidak bergerak di ranah pembayaran. Bukan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk investasi. Jadi, sekali lagi bitcoin cukup jadi aset digital,” tegas Oscar. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Uang Palsu Marak di Pantura


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler