Firli Bahuri 2 Kali Mohon Maaf setelah 10 Jam Diperiksa Polisi

Sabtu, 02 Desember 2023 – 07:01 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya mau menemui wartawan setelah 10 jam diperiksa polisi dengan status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (1/12).

Menurut Firli, dia sengaja datang lebih awal ke Bareskrim untuk mempersiapkan diri memberikan keterangannya kepada penyidik Polri di kasus pemerasan SYL.

BACA JUGA: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim, Tersangka Kasus Pemerasan Itu Bakal Ditahan?

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan semua. Pagi-pagi saya datang ke sini lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik dalam rangka memberikan keterangan saya di hari ini saya dimintai keterangan sampai malam hari," kata Firli.

Konon Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri mulai pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: MAKI Akan Serahkan Foto Firli Bahuri dengan Orang Ini ke Dewas KPK

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu masuk ke ruang pemeriksaan tanpa diketahui oleh wartawan. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, di mana Firli sulit dimintai keterangan.

"Saya juga berterima kasih dan mohon maaf kepada rekan-rekan semua yang sudah jerih payah menunggu saya. Saya tahu rekan-rekan pasti mengharapkan kehadiran saya, karena itu pada malam ini saya hadir di depan rekan-rekan semuanya," tutur Firli.

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Eks Kabaharkam Polri itu pun mengajak media dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya di kepolisian.

Dia meyakini bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas kasus yang dialaminya.

"Karena itu, tentulah asas Ius Curia Novit tentu saya harapkan dan menimbulkan keadilan bagi kita semua," ucap Firli.

Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kemunculan kliennya di hadapan media memberikan sinyal bahwa kliennya tidak bersalah.

"Saya kira beliau sangat punya nyali karena beliau perwira tinggi Polri, ada waktu yang tepat dia tampil di depan rekan-rekan jurnalis. Jadi, sinyalemen terhadap tuduhan beliau itu terbantahkan pada hari ini," ujar Ian.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler