MAKI Akan Serahkan Foto Firli Bahuri dengan Orang Ini ke Dewas KPK

Kamis, 30 November 2023 – 20:31 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporannya tentang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

"Saya akan hadir sesuai undangan tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Patut Dicurigai Penyewaan Rumah Alex Tirta kepada Firli Bentuk Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Boyamin mengaku sudah menerima undangan permintaan klarifikasi tersebut hari ini. Surat itu dikirimkan Dewas KPK lewat pesan instan dengan format pdf.

BACA JUGA: Jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres 2024, Proyek IKN Dikaji Ulang

Sesuai undangan tersebut, MAKI diminta Dewas KPK untuk hadir pada Jumat (1/12) besok pukul 09.00 WIB di Gedung ACLC KPK.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan oleh MAKI kepada Dewas KPK terkait dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rumah sewa di Jalan Kertanegara 46.

BACA JUGA: Ini Lho Mbak BF yang Ditangkap Polisi Bandara Ngurah Rai, Begini Kejahatannya

Pada pemanggilan besok, Boyamin juga akan membawa serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperkuat laporannya. Salah satunya berupa foto Firli Bahuri.

"Hanya foto Firli dengan Alex Tirta terkait rumah Jl. Kertanegara 46,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke dewas lembaga antirasuah itu pada Senin (13/11) pukul 21.19 WIB melalui surat elektronik.

Ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tetapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.

Kedua, laporan terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.(ant/fat/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler